Denpasar, Porosinformatif| Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. hari ini resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Senin (13/3/2023).
Pada kesempatan itu, pihak Kejati Bali menyampaikan, setelah melakukan penyidikan secara marathon, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022.
Penyidik telah menetapkan Prof. Dr. INGA sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diduga merugikan keuangan negara Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.
Sementara, Prof. Dr. INGA selepas keluar dari ruang penyidik Kejati Bali mengatakan, hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk staf kami yang sudah selesai dilakukan, kurang lebih ada 48 pertanyaan.
“Dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya kami dari Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Itu saja sementara. Berkaitan dengan status saya itu, saya pelajari dulu,” tuturnya.***