Denpasar, Porosinformatif| Made Emy Andayani Citra, S.H., M.H. dosen pembimbing KKN Tematik Angkatan 46 Periode I Tahun 2023 Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menyampaikan terima kasih atas diterimanya mahasiswanya dalam menjalankan tugas KKN Tematik.
Kegiatan KKN Tematik yang dirangkai dengan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini dilakukan dari tanggal 1 Maret 2023 hingga 18 April 2023 di kantor Porosinformatif.com Denpasar.

Mengambil subtema pengajaran, Fitriah Sari Supu mahasiswa semester 6 FH Unmas Denpasar diajak untuk peduli permasalahan hukum yang akan mengintai para generasi millenial dalam bermedia sosial.
“Masifnya penggunaan media sosial memang tidak bisa dihindari. Hampir sebagian besar masyarakat, baik muda maupun yang sudah tua sekalipun, sangat menggantungkan hidupnya pada media sosial,” ungkap Made Emy dosen FH Unmas Denpasar, Rabu (26/4/2023) di Denpasar.
Ia menegaskan, bahwa fenomena yang bisa berdampak pada konsekuensi hukum ini merupakan tugas daripada praktisi hukum, termasuk mahasiswa fakultas hukum.
“Jangan sampai adik-adik kita yang masih berusia remaja tersandung kasus hukum dalam bermedia sosial,” ujarnya menekankan.
Oleh karenanya, dalam PKM kali ini, pihaknya sangat mengapresiasi langkah atau upaya yang diambil mahasiswa bimbingannya yang dalam pelaksanaannya memberikan penyuluhan hukum terhadap siswa SMA Negeri 1 Tabanan pada tanggal 12 April 2023 bersama Porosinformatif.
Senada dengan apa yang disampaikan dosen FH Unmas Denpasar tersebut, Pemimpin Redaksi Porosinformatif.com Totok Waluyo mengatakan, bahwa apa yang menjadi konsekuensi hukum yang menjerat pengguna media sosial memang tidak sebanding.
“Hanya upload sebuah opini ataupun kritikan di media sosial, hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara atau denda satu miliar,” kata Totok yang juga Pengurus di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bidang Media Siber.
Adapun pasal yang mengatur tentang itu berasal dari Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di antaranya:
° Pasal 27 (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
°Pasal 28 (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
°Pasal 28 (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Disebutkan, bagi pelaku atau pengguna media sosial yang melanggar ketiga pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Totok Waluyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada FH Unmas Denpasar yang telah mempercayakan mahasiswanya untuk melakukan KKN Tematik di Porosinformatif.
“Semoga apa yang menjadi cita-cita bersama, tidak cukup berhenti sampai hari ini saja. Ke depan, sinergitas tetap harus dilakukan guna terus memberikan literasi hukum bersama kepada masyarakat,” ujarnya seraya menutup kegiatan penarikan mahasiswa KKN Tematik Angkatan 46 Periode I Tahun 2023.***