Kembali Berulah, Polda Bali Tangkap Residivis Kasus Carding

Denpasar, Porosinformatif| RN seorang residivis yang baru keluar penjara, kembali ditangkap Polda Bali terkait kasus carding.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. dalam konfrensi persnya menyampaikan, pada Senin (11/7/2023) Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram an. ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel/villa dan tiket pesawat dengan kata-kata “All Hotel & Villa disc 30-50%”.

“Dimana harga tersebut dibawah pasaran,” ujarnya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H., dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H. Jumat (28/7/2023).

“Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial tersebut, ditemukan dan diduga milik RN,” ungkapnya kepada awak media yang hadir.

RN bersama MA kekasihnya, disebut Jansen diamankan anggota Siber Polda Bali saat berada di Mall Bali Galeria pada hari Selasa (12/7/2023).

“Saat diinterogasi, saudari RN mengatakan hanya membantu pacarnya si MA. Namun yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan,” ujar Jansen seraya menambahkan, menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent.

Tak percaya begitu saja, Jansen kembali menerangkan bahwa selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik MA dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank baik dalam maupun luar negeri.

“Dari keterangan MA bahwa 1.293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit $20 (Dolar USD), yang dibayar menggunakan Crypto Currency,” kata Jansen menerangkan.

“Selanjutnya oleh MA Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang cash dengan cepat. Kemudian voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 % (dibawah harga pasaran), melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” imbuhnya.

Adapun identitas tersangka MA, laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, alamat Jakarta Selatan, merupakan residivis yang sudah bolak balik masuk penjara dengan berbagai kasus dan terakhir bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba karena kasus Narkoba.

“Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka MA kami amankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti. Tersangka MA melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya menegaskan.

Pasal 32 ayat (1): setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pasal 48 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali kususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut dan apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” katanya seraya berpesan.***