FH Undwi Denpasar gelar Kuliah di luar Kampus tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar kembali menggelar perkuliahan di luar kampus.

Kegiatan perkuliahan dengan mengajak para mahasiswa dari FH Undwi sendiri dan juga mahasiswa pertukaran dari FH Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Selasa (22/11/2022).

Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia selaku narasumber menyampaikan terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu.

Pihaknya menyebut, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu didasarkan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Rudia menyampaikan, Bawaslu selain menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu, Bawaslu juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Tidak hanya itu, menurut Rudia, wewenang Bawaslu dikatakannya ada 11 poin.

Di antaranya:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran,
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu,
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang,
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu,
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia,
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  7. Meminta bahan keterangan yang dibubuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu,
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN,
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban daripada Bawaslu adalah:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***