Denpasar, Porosinformatif| Dr. Kadek Apriliani, S.H., M.H. resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Daya Dalam Pengupahan Pada Perusahaan di Indonesia”.
Tidak hanya itu, Sekretaris Program Studi FH Unmas Denpasar ini menjadi lulusan ke-12 Doktor Hukum di Prodi Hukum S3 PPs Unwar Denpasar dengan predikat cumlaude.
Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Ruang Jaya Singha Warmadewa Mandapa, Sabtu (13/01/2024), Kadek Apriliani berupaya untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja alih daya dan mendapatkan hidup yang layak.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sistem pengupahan pekerja alih daya pada perusahaan di Indonesia belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (Norma Kosong) yang artinya tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus terkait perngupahan untuk pekerja alih daya sehingga perlu adanya perlindungan hukum untuk pengupahan pekerja alih daya.
Untuk melindungi pekerja alih daya ia berharap setiap perusahaan di Indonesia pada perjanjian kerja harus mencantumkan secara detail terkait dengan status pekerja, jenis pekerjaan, yang diperjanjikan, pengupahan pekerja, dan wilayah kerja sehingga tidak terjadi perselisihan antara perusahaaan pengguna kerja, perusahaan alih daya, dan pekerja alih daya.
Melalui penelitian ini diharapkan adanya aturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan khususnya pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 agar adanya aturan yang mengatur tentang institution fee atau persentase upah yang sesuai untuk pekerja alih daya sehingga semua sistem kerja itu transparan dan adanya keseragaman pada perusahaan khususnya yang ada di Indonesia.
Kaprodi Hukum S3 Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H.,M.H., mengucapkan selamat atas raihan gelar Doktor Hukum yang diraih Kadek Apriliani di Prodi Hukum S3 PPs Unwar.
Pihaknya berharap segala kerja keras, dedikasi, dan penelitian yang telah dilakukan, hasilnya dapat memberikan kontribusi berharga bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat seperti yang dikatakan bahwa terdapat ketidakadilan pada hak-hak yang didapat oleh pekerja alih daya.
Di tempat yang sama, Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., mengaku bangga atas keberhasilan yang dicapai oleh Doktor Hukum yang diraih Kadek Apriliani.
Ia mengatakan bahwa proses ini tidak hanya menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan akademis tetapi juga merupakan kontribusi berharga dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan di bidang perlindungan hukum bagi pekerja alih daya dalam pengupahan pada perusahaan di Indonesia.
Pihaknya berharap temuan ini akan memberikan kontribusi bagi peraturan perundang-undangan khususnya bagi pekerja alih daya yang mana negara harus melindungi setiap warga negara demi terwujudnya kesejahteraan umum sesuai dengan yang tertuang dalam alenia 4 pembukaan UUD RI 1945.***