Bali, Porosinformatif| Beberapa hari lalu sempat viral video seorang wanita yang mengaku keluarganya disekap selama 5 hari dalam villa. Unggahan video tersebar di media sosial dengan akun @anneyulia.
Terkait kejadian tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan dan membenarkan adanya video tersebut dibuat oleh seorang wanita dan viral di media sosial, Rabu (6/11).
Selanjutnya Polres Badung melakukan pengecekan langsung kelapangan di sebuah villa yang berlokasi di daerah Kuta Utara dengan hasil dinyatakan tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut dan orang yang berada di dalam Villa tersebut adalah security dari Villa yang kemungkinan di sewa oleh ibu LYT dalam rangka pengamanan villa tersebut.
“Karena status villa tersebut masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di Pengadilan,” ujar Jansen.
Terkait kejadian tersebut perempuan 57 tahun asal Jakarta dengan inisial AY sudah melapor dengan laporan penipuan penggelapan nomor: LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada tanggal 13 Oktober 2024.
Terlapor an. LYT perempuan 50 tahun asal Sulawesi utara, dengan TKP Kantor Notaris d/a. Pertokoan Mertha Bayu No. 9 A, Jl. Raya Canggu Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Jansen menyampaikan kronologis kepada awak media, di mana pada hari Kamis tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, seorang Pengacara an. SN dan wanita an. AY sebagai korban penipuan menceritakan perihal yang dialami oleh korban, sambil menunjukan PJB (Perjanjian Jual Beli) pada bulan April 2024.
Dalam perjanjian tersebut ada kata-kata bahwa villa yang dijual oleh LYT tidak ada tersangkut perkara dan selanjutnya pengacara menyampaikan bahwa bulan Juni 2024, LYT mengirim surat kepada korban terkait pembatalan jual beli villa tersebut.
“Pembatalan itu disampaikan dengan alasan bahwa tanah yang ada bangunan tersebut masih dalam sengketa/atau gugatan ke PTUN,” ungkap Jansen.
Pengacara dan korban mengatakan bahwa LYT telah menipu korban yang mana dalam perjanjian tersebut telah melakukan transaksi jual beli Rp 2,5 Miliar dan membuat AJB di Notaris.
Selanjutnya Korban dan Pengacara menyampaikan bahwa ia sudah tertipu 2,5 Miliar atas pembelian villa tersebut dan uang tersebut belum dikembalikan oleh LYT dan Pengacara minta agar LYT juga dikenakan pasal penggelapan uang.
“Kami dari pihak Kepolisian menyarankan apabila korban telah menerima surat pembatalan sepihak atas pembelian Villa tersebut, agar korban segera mengirim somasi kepada Ibu LYT untuk menanyakan pembatalan tersebut dan korban meminta kembali uang yang telah diterima Ibu LYT sebagai pembayaran villa tersebut dan jika Somasi 1 tidak ditanggapi maka kirim lagi Somasi ke-2 dengan permintaan yang sama, jika Somasi ke-2 tetap tidak ditanggapi, maka Ibu LYT dikenakan pasal penggelapan uang tersebut,” tegasnya.
Dan pada minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, AY tiba di SPKT Polres Badung untuk melaporkan terkait penipuan dan penggelapan tersebut, kini perkaranya sedang dalam proses di Satreskrim Polres Badung dengan terlapor LYT.
“Berdasarkan kejadian tersebut kami mengimbau masyarakat Bali agar tidak terprovokasi dengan viralnya video tersebut, mari kita jaga keajegan dan Kamtibmas Bali agar tetap kondusif, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk menangani masalah ini agar secepatnya bisa diselesaikan,” tutur KBP Jansen.***