Gianyar, Porosinformatif| Buntut bangunan yang melebihi batas tanah milik JML, surat somasi dari kuasa hukum INS sudah yang ketiga dilayangkan.
Surat somasi disampaikan pihak INS berdasarkan berita acara dari Kantor Pertanahan (Kantah) Gianyar beberapa waktu lalu setelah dilakukan penetapan batas ulang oleh Petugas Ukur Kantah Gianyar.
Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP. selaku kuasa hukum INS menyampaikan bahwa surat somasi hari ini, Selasa (7/1) merupakan surat yang ketiga pihaknya kirim dan diterima oleh JML.
“Ditanggapi atau tidak itu hak mereka. Namun, apa yang menjadi tujuan kami yaitu meminta kembali batas tanah berdasarkan berita acara dari Kantah Gianyar untuk segera dilakukan oleh Ibu JML. Karena di sini upaya komunikasi sudah kami berikan kepadanya melalui surat somasi pertama, kedua, dan hari ini ketiga,” ujarnya kepada Porosinformatif.com.
Ia menambahkan bahwa hari Kamis sebelumnya, seseorang yang mengaku anak dari Ibu JML menghubungi dirinya.
Dikatakan dalam percakapan via aplikasi perpesanan WhatsApp bahwa berita acara dari Kantah Gianyar tidak sah karena tidak ada stempelnya.
“Saya jawab waktu itu, bahwa berita acara itu memang dari Kantah Gianyar. Jika keberatan karena tidak sah, silakan sampaikan sendiri ke pihak yang mengeluarkan surat berita acara tersebut,” kata Totok, kuasa hukum INS.
Terkait, tidak mau menanggapi surat somasi tersebut, Totok menegaskan ke si penelepon tersebut, “silakan, itu hak anda,” jawabnya.
Ditanya langkah apa yang akan diambil selanjutnya, jika permohonan pengembalian batas tidak diindahkan pihak JML, Totok menegaskan akan meneruskan ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia.***