Tahun 2024 Kasus Perceraian Meningkat, 1.155 Janda Baru Tercatat di Wilayah Denpasar

Denpasar, Porosinformatif| Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatatkan jumlah kasus perceraian yang sangat signifikan, dengan total mencapai 1155 perkara perceraian.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, angka ini menjadikan perceraian sebagai perkara perdata dengan jumlah terbanyak yang ditangani oleh PN Denpasar, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan perkara lainnya.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, dalam acara Refleksi Kinerja PN Denpasar pada Kamis, 9 Januari 2025, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Denpasar, Heriyanti.

“Dari total 1637 perkara perdata yang masuk pada 2024, kasus perceraian mendominasi dengan angka 1155, diikuti oleh perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sebanyak 267 perkara dan wanprestasi sebanyak 138 perkara,” paparnya.

Ditambahkan oleh Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa, belakangan perempuan cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai.

Menariknya, perbandingan pengajuan cerai oleh perempuan dan laki-laki kini sudah seimbang, yakni 50:50.

Tingginya angka perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu alasan paling umum adalah masalah ekonomi, khususnya terkait dengan nafkah, yang menjadi sumber ketegangan dalam rumah tangga.

Selain itu, pasangan yang sering terlibat cekcok dan perselisihan juga turut berkontribusi terhadap lonjakan perceraian. Tidak hanya itu, perceraian juga banyak dialami oleh pasangan muda.

Gde Putra Astawa memberi contoh, ada sejumlah pasangan yang menikah pada usia muda, namun hanya bertahan selama dua hingga tiga tahun sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Salah satu alasan yang sering diungkapkan adalah rasa bosan, bahkan beberapa orang tua turut menjadi saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa anak mereka kembali ke rumah orang tua karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangan,” sebutnya.

Meski jumlah perceraian yang tinggi, tidak semua gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh pengadilan.

Beberapa kasus ditolak karena tidak memenuhi syarat formal atau bisa diselesaikan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.

Mediasi sering kali menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari perceraian, memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan mereka sebelum memutuskan untuk berpisah secara permanen. ***