Karena Istri Pelaku Mengandung, Dasar Tika Cabut Laporan

Badung, Porosinformatif| Ke depankan sisi kemanusiaan, Ni Luh Putu Tikawati melalui kuasa hukumnya Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP. mengajukan restorative justice untuk AA dan AG, Rabu (5/3).

Tika yang seorang wartawan ini melaporkan keduanya karena pada hari Sabtu (1/3) kedapatan telah membobol kediamannya dan membawa sebuah televisi di Jl. Kubung Batu III Jimbaran, Badung.

Namun setelah bertemu dengan rekan kerjanya, keduanya tidak ada maksud mengambil untuk kebutuhan hidup, dan apalagi istri kedua pelaku juga mengandung.

“Atas dasar itulah, klien saya, dalam hal ini Ibu Tika, menyatakan mencabut tuntutan dan memaafkan keduanya,” ujar Totok.

Totok yang sedari pukul 21.00 WITA turut mendampingi kliennya untuk dimintai klarifikasi perihal pencabutan laporan mengatakan bahwa pada hari Senin (3/3) sudah bertemu dengan rekan kerja mewakili keluarga pelaku.

“Saat itu, kami sudah bertemu dan klien saya juga menyatakan akan mencabut laporan, namun sesuai arahan penyidik, kami disuruh menunggu informasi selanjutnya. Oleh karenanya, hari ini kami datang ke Polsek Kuta Selatan atas informasi dari penyidik yang menangani kasus ini,” ungkapnya.

Adapun hasil pertemuan hari ini (dari jam 21.00 hingga pukul 01.00), dikatakan Totok yaitu kedua belah pihak, AA (pelaku) dan Tika (korban) sudah bertemu dan berjabat tangan saling memaafkan.

“Untuk saudara AG, di hari Selasa dini hari sudah dipulangkan karena pada saat kejadian dirinya hanya menyaksikan apa yang dilakukan temannya AA,” tuturnya.

Ia menambahkan, semoga pengajuan restorative justice segera diatensi oleh pihak berwenang, mengingat istri dan keluarga AA sangat khawatir atas keadaan AA.

“Sekali lagi, saya selaku kuasa hukum Ibu Tika menyampaikan terima kasih atas atensi dan kinerja penyidik dari Polsek Kuta Selatan,” pungkasnya.***