Menanti Janji Negara: Mengapa Undang-Undang Desa Adat Tak Kunjung Disahkan?

Oleh: Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP.
Ketua DPW Peradi Utama Bali

Bali, Porosinformatif| Hingga detik ini, Undang-Undang tentang Desa Adat masih menjadi wacana tanpa realisasi yang nyata.

Padahal, pengakuan dan perlindungan terhadap desa adat adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”

Lantas, mengapa negara begitu lamban dalam mewujudkan payung hukum yang menjamin eksistensi desa adat?

Ketiadaan Payung Hukum yang Spesifik

Hingga kini, desa adat masih diatur secara terbatas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatukan antara desa administratif dan desa adat.

Padahal, karakteristik dan struktur sosial budaya keduanya sangat berbeda. Desa adat bukan sekadar unit pemerintahan, melainkan entitas kultural yang telah eksis jauh sebelum negara terbentuk.

Ketiadaan undang-undang khusus membuat posisi desa adat menjadi rentan. Banyak konflik agraria dan perampasan wilayah adat terjadi karena tanah adat tidak diakui secara hukum formal.

Masyarakat adat pun sering kali dikriminalisasi saat mempertahankan wilayah dan tradisi mereka.

Janji yang Tak Tuntas

Sudah bertahun-tahun masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mendorong lahirnya UU Desa Adat.

Namun, pembahasan di parlemen seperti berjalan di tempat. Apakah ini soal kepentingan politik?

Ataukah negara memang belum benar-benar serius mengakui kedaulatan masyarakat adat?

Ironisnya, dalam setiap momen politik—dari kampanye hingga pidato kenegaraan—isu masyarakat adat selalu dikemas sebagai komitmen.

Tetapi begitu masa kampanye usai, suara masyarakat adat kembali menghilang di meja parlemen.

Momentum yang Harus Dimenangkan

Penundaan demi penundaan hanya akan memperpanjang ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.

UU Desa Adat bukan hanya soal pengakuan formal, tetapi soal keadilan sosial, kedaulatan budaya, dan pelestarian lingkungan hidup.

Desa adat telah terbukti mampu menjaga harmoni antara manusia dan alam selama ratusan tahun—sesuatu yang justru hilang dalam praktik pembangunan modern yang eksploitatif.

Kini saatnya negara menepati janji. Bukan sekadar memberi ruang partisipasi simbolik, tetapi mengesahkan undang-undang yang menjamin masa depan masyarakat adat secara menyeluruh dan bermartabat.

UU Desa Adat bukan hadiah dari negara. Ia adalah hak yang harus ditegakkan. Penundaan pengesahan UU ini sama saja dengan penundaan keadilan.

Maka, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi “kapan disahkan?”, tetapi “mengapa belum disahkan sampai sekarang?”***