Restorative Justice: Menimbang Keadilan yang Lebih Manusiawi di Tengah Sistem Hukum yang Kaku

Oleh: Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP.

Bali, Porosinformatif| Dalam beberapa tahun terakhir, konsep restorative justice atau keadilan restoratif semakin banyak diperbincangkan di Indonesia.

Konsep ini menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana—mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan.

Namun, di tengah sistem hukum nasional yang cenderung retributif, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi banyak tantangan.

Restorative justice menekankan pada dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi yang memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan yang rusak.

Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban penjara yang sudah terlalu padat, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih personal dan bermakna.

Ambil contoh kasus pencurian ringan yang dilakukan oleh seorang kepala keluarga karena desakan ekonomi.

Dalam sistem konvensional, pelaku tetap dihukum penjara, yang justru bisa memutus mata pencahariannya dan memperburuk kondisi keluarga.

Melalui keadilan restoratif, korban dan pelaku dapat difasilitasi untuk berdamai, pelaku bisa diminta mengembalikan kerugian atau melakukan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Proses ini bisa lebih membangun daripada hukuman penjara yang semata-mata represif.

Namun, penerapan keadilan restoratif bukan tanpa risiko. Kritik utama datang dari potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan yang berusaha menghindari hukuman.

Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa pendekatan ini bisa merugikan korban jika tidak difasilitasi secara adil.

Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami prinsip-prinsip dasar restorative justice dan menerapkannya secara selektif, khususnya pada kasus-kasus yang memang layak diselesaikan secara non-litigatif.

Perlu juga adanya penguatan regulasi dan pedoman teknis yang jelas. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 sudah menjadi pijakan awal, tetapi penerapan di lapangan masih belum merata.

Banyak aparat penegak hukum belum terlatih secara menyeluruh, sehingga keputusan untuk menggunakan keadilan restoratif masih sangat bergantung pada subjektivitas.

Keadilan yang sejati bukanlah tentang seberapa keras kita menghukum, melainkan seberapa besar kita bisa memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Restorative justice menawarkan jalan untuk itu—jalan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari keadilan itu sendiri.

Jika Indonesia serius ingin membangun sistem hukum yang lebih beradab, inklusif, dan efektif, maka keadilan restoratif bukan lagi sekadar alternatif, tapi sebuah keniscayaan.***