Fenomena “No Viral No Justice”: Ketika Keadilan harus Menunggu Trending

Bali, Porosinformatif| Dalam era digital saat ini, media sosial tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga alat kontrol publik terhadap jalannya hukum di Indonesia.

Fenomena “No Viral No Justice” menjadi sorotan, karena semakin banyak kasus hukum yang hanya ditindaklanjuti aparat penegak hukum setelah viral di jagat maya.

Hal ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah keadilan di Indonesia harus diviralkan terlebih dahulu untuk ditegakkan?.

Salah satu contoh mencolok baru-baru ini adalah kasus penganiayaan oleh oknum aparat di daerah Jawa Timur, yang tak kunjung mendapat perhatian sampai video rekaman kekerasannya tersebar luas dan menjadi trending di media sosial.

Begitu viral, barulah pihak berwajib segera melakukan penangkapan dan menggelar konferensi pers.

Situasi serupa terjadi pada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sumatra Barat, yang sempat diabaikan hingga para aktivis dan netizen ramai-ramai mengangkatnya di Twitter (X).

Dalam waktu 48 jam setelah trending, polisi turun tangan.

Menurut Advokat Totok Waluyo, S.H., Ketua Peradi Utama Bali, fenomena ini mencerminkan problem mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Ketika hukum tidak lagi berjalan berdasarkan sistem dan laporan, melainkan tergantung opini publik dan jumlah viewers, maka yang kita hadapi bukan lagi negara hukum, melainkan negara algoritma,” jelasnya, Minggu (29/6).

Di satu sisi, digital activism menjadi alat penting bagi masyarakat sipil untuk mengangkat isu-isu yang sering terabaikan.

Dalam konteks hukum, platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter menjadi megaphone baru bagi rakyat kecil yang tak memiliki akses media arus utama.

“Viralitas membuat aparat bergerak cepat, karena sorotan publik bisa berdampak pada citra institusi. Itu hal yang bagus, sejauh untuk mendorong akuntabilitas,” kata Totok.

Namun, sisi gelapnya juga tak bisa diabaikan. Ketika viralitas menjadi ukuran utama, maka asas praduga tak bersalah bisa terkikis.

Orang yang belum tentu bersalah bisa dihakimi netizen sebelum proses hukum berjalan. Tak jarang pula pihak-pihak yang bersalah tapi tidak viral justru lolos dari jeratan hukum.

Fenomena ini secara tak langsung juga menjadi cermin krisis kepercayaan publik terhadap aparat.

Banyak masyarakat merasa bahwa pelaporan resmi kerap diabaikan atau diproses lambat.

Oleh karena itu, mereka mencari jalur alternatif: memviralkan kasus di media sosial.

“Saat aparat hanya merespons sesuatu karena viral, berarti sistem penegakan hukum kita mengalami stagnasi kepercayaan. Ini darurat,” lanjut Totok.

Ia menambahkan bahwa tren ini juga berpotensi membentuk mentalitas instan di masyarakat yang menggantungkan keadilan pada likes dan shares semata.

Solusi terhadap krisis “No Viral No Justice” bukan dengan membungkam media sosial, tetapi memperbaiki respons institusi hukum.

Pelaporan publik harus dijamin ditindaklanjuti secara profesional, bukan selektif.

Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga penting.

Aktivisme digital harus diimbangi dengan pengetahuan tentang proses hukum dan etika bermedia sosial.

“Kalau tidak, kita bisa terjebak dalam keadilan yang impulsif, bukan objektif,” tegas Totok.

Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya masih peduli terhadap keadilan.

Namun perhatian itu tak boleh diserahkan semata kepada algoritma media sosial. Hukum harus berdiri di atas asas dan sistem, bukan pada trending topic.

Karena jika keadilan hanya datang setelah viral, maka mereka yang tak terdengar akan tetap tertindas dalam senyap.***