Denpasar, Porosinformatif| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, saat menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi. Penyerahan dilakukan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi Bali pada Selasa (19/5).
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, total aset PT BPR Nusamba Mengwi meningkat menjadi Rp799,34 miliar, dengan penyaluran kredit mencapai Rp462,75 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp698,03 miliar.
Parjiman menjelaskan bahwa proses penggabungan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Regulasi tersebut mengatur konsolidasi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
“Penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,” ujar Parjiman.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan industri BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang. Selain itu, penggabungan BPR juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Parjiman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen.
“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” katanya.
OJK menegaskan bahwa proses penggabungan tersebut telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga memastikan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah.
Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara kegiatan operasional BPR hasil penggabungan berjalan normal sebagaimana mestinya.
Dengan terlaksananya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat sebanyak 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama sebagai dampak dari aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui langkah konsolidasi ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.***













