Tabanan, Porosinformatif| Eva Sensuarti (41) pemilik Eva Dog Shelter sangat menyayangkan tindakan oknum warga Perumahan Cempaka Cluster Regency yang melakukan perusakan di aset miliknya, Minggu (21/09).
Eva menyebut tindakan anarkis yang berujung persekusi ini merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.
Berawal dari surat kesepakatan yang dibuat pada bulan April 2025 lalu, di mana shelternya dikasih waktu hingga 10 September 2025 untuk pindah dari lokasi yang disewanya selama 2 tahun sampai 2026.
“Kan tidak semudah itu pindah. Kalaupun saya dinyatakan tidak komitmen dengan kesepakatan tersebut, ya sudah laporkan saya sesuai poin 3 dalam pernyataan tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Atas perusakan dan tindakan yang tidak menyenangkan, Eva sudah melaporkan ke pihak berwenang yaitu Polres Tabanan pada hari yang sama.
Sementara di tempat yang berbeda, Perbekel Desa Beringkit Belayu, I Gede Putu Suarta menyampaikan tidak tau menau soal adanya persekusi oleh warga.
“Intinya kami selaku perangkat desa memberikan ruang untuk mediasi antara warga dan si Eva ini. Dari 25 hingga 150an ekor anjing tentu sangat membuat tidak nyaman warga sekitar. Apalagi itu daerah permukiman,” tuturnya.***



















