Waspada Kriminalisasi Pejabat oleh Mafia Tanah, Masyarakat Dihimbau Pahami Syarat Mutlak Penerbitan Sertipikat

Badung, Porosinformatif| Maraknya sengketa lahan dan praktik mafia tanah di Indonesia kini memasuki fase yang mengkhawatirkan dan semakin mengerikan. Tak hanya menyasar masyarakat awam, modus operandi mafia tanah kini mulai mengarah pada upaya kriminalisasi pejabat melalui intervensi oknum penegak hukum dan pembunuhan karakter lewat media.

​Mantan Anggota Satgas Anti Mafia Tanah Nasional mengungkapkan bahwa salah satu modus mafia tanah paling ampuh saat ini adalah kolaborasi antara mafia tanah dengan oknum penegak hukum yang bertindak sebagai “beking”. Tujuannya: memaksa pejabat menerbitkan sertipikat di atas lahan yang sudah bersertipikat atau lahan yang bukan hak miliknya. “Jika si pejabat menolak intervensi tersebut, mereka sering kali dikriminalisasi dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Ditambah lagi penggunaan media tak bertanggung jawab secara serentak untuk membunuh karakter si pejabat tersebut melalui pemberitaan sepihak,” ujarnya. Hal tersebut terjadi dibeberapa tempat di Indonesia. Syarat Mutlak Sertipikat: Bukan Sekadar Administrasi.

Masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan sertipikat hak atas tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan mutlak. Penggunaan tanah wajib sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Lebih lanjut, mantan anggota satgas anti mafia tanah nasional tersebut menegaskan bahwa permohonan sertipikat tidak selalu dikabulkan oleh BPN.

Terdapat lima unsur utama yang harus terpenuhi:

1. Objek Tanah harus ada dan Jelas: Batas tanah harus disetujui tetangga berbatasan dan tidak tumpang tindih dengan sertipikat yang sudah ada.

2. Subjek Hukum Jelas: Riwayat kepemilikan harus runtut dan didasari itikad baik.

3. Terdapat ​Hubungan Hukum Nyata antara objek dan subjek tanah dimaksud: Memiliki dokumen lama yang sah (Persil, Girik, Leter C, dll),

4. Bebas Sengketa: Tidak ada keberatan dari pihak lain. Jika ada sengketa, BPN tidak berwenang memutus siapa yang paling berhak; hal tersebut harus melalui mediasi atau jalur perdata di pengadilan.

5. Itikad Baik: Unsur ini krusial dan akan teruji jika di kemudian hari ada pihak lain yang mampu membuktikan hak yang lebih kuat.

    ​Edukasi Melawan Provokasi Fenomena “media bodrex” atau media bayaran menjadi alat bagi mafia tanah untuk memprovokasi netizen. Berita dengan judul bombastis mengenai “Pejabat ditetapkan jadi tersangka Korupsi” sering kali disebar tanpa kronologi yang jelas dan tanpa asas keberimbangan (cover both sides). ​Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan tidak mudah teradu domba oleh informasi yang tidak lengkap.

    Penegak hukum yang benar seharusnya melindungi pejabat yang menjalankan tugas sesuai prosedur, bukan justru menjadi alat bagi mafia untuk merampas hak orang lain. Sangat mendesak hal-hal diatas menjadi atensi untuk diselesaikan mulai dari aparat penegak hukum paling atas hingga paling bawah, dan bukan malah membantu mafia tanah. Tidak akan bisa bersih jika menyapu menggunakan sapu kotor.***