BPN Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Kabupaten Jembrana

Jembrana, Porosinformatif| Dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang berkompeten guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak I Gede Arya Maharta, S.H., M.H., bersama jajaran staf melaksanakan kegiatan pembinaan PPAT di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui peran PPAT.

Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh PPAT terkait tata tertib administrasi pertanahan, ketepatan prosedur pembuatan akta, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas PPAT agar dapat berjalan secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Melalui pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan, diharapkan PPAT dapat menjalankan perannya secara profesional serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan demikian, tercipta kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang transparan dan terpercaya di Kabupaten Jembrana.

BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan pembinaan terhadap PPAT sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan berintegritas.***