Opini:
Komang Arya Utama Putra
Mahasiswa Magister ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Merokok di tempat dan situasi yang memungkinkan, memang sangat enak dinikmati, namun beda lagi merokok saat berkendara.
Jangan dilakukan, karena ternyata ada sanksi bagi pelanggar yang tetap melakukan merokok saat berkendara.
Di mana merokok di jalan itu sangat berbahaya, bagi diri sendiri maupun bisa merugikan orang lain.
Salah satu bahayanya adalah terkenanya abu rokok yang berterbangan di jalan bisa mengenai mata atau bagian tubuh orang lain yang di sekitarnya.
Itu bisa menyebabkan luka bagi manusianya dan yang paling fatal berakibat kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena bahaya yang mengancam, pemerintah mengeluarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) dengan Nomor 22 tahun 2009.
Tidak tanggung loh sanksinya, bisa di pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sekali lagi saya mengingatkan, bagi pengendara yang mau merokok sebaiknya mencari tempat beristirahat dahulu.
Mari bersama kita patuhi peraturan lalu lintas untuk tidak merokok di jalan karena bisa membahayakan pengendara lain.***



















