Jembrana, Porosinformatif| Kantor ATR/BPN Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat koordinasi terkait permohonan pembetulan data fisik sertipikat tanah sebagai upaya memastikan keakuratan data pertanahan.
Rapat ini diikuti oleh jajaran terkait guna membahas permohonan yang diajukan masyarakat, khususnya terkait perbedaan atau ketidaksesuaian data fisik pada sertipikat dengan kondisi di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, dilakukan penelaahan terhadap dokumen pendukung, hasil pengukuran, serta data yuridis guna memastikan proses pembetulan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari.
ATR/BPN Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam setiap proses pertanahan, termasuk dalam penanganan permohonan pembetulan data, demi terciptanya tertib administrasi pertanahan.***



















