Porosinformatif| Dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berjalan secara optimal, diperlukan penanganan yang serius dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak yang berkompeten. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas PPAT dalam menjalankan tugasnya. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh PPAT dapat melaksanakan tata tertib administrasi pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan tugas-tugas pejabat pembuat akta tanah dapat berjalan dengan baik dan efektif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang prima kepada masyarakat di bidang pertanahan.***



















