Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis 2021, Kuota 54 Peserta Untuk Provinsi Bali

Editor : Totok Waluyo | Sumber : Dewan Pers

Denpasar, Porosinformatif – Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis untuk 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menjelaskan, setiap provinsi mendapatkan kuota 54 peserta yang boleh dibagi untuk semua jenjang kompetensi.

Dalam wawancara melalui panggilan telepon, Hendry menegaskan Bali juga mendapatkan kuota 54 peserta dengan 9 penguji.

“Semua pembiayaan ditanggung oleh Dewan Pers. Jika kuota 54 peserta tidak terpenuhi untuk satu provinsi, boleh mengambil peserta dari provinsi terdekat,” kata Hendry, Rabu, 20 Januari 2021.

Hendry menambahkan, program UKW gratis ini diusulkan oleh PWI pengurus Provinsi atau SMSI di tingkat provinsi dengan berkoordinasi dengan PWI. Sebelum ujian akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW, untuk 50 peserta.

Dalam menggelar UKW di seluruh wilayah nusantara ini, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW, seperti PWI, IJTI, AJI, LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan terverfikasi.

Sementara, syarat untuk menjadi peserta menurut Hendry antara lain, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
  3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi.
  4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.

Menurut Hendri, terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan 9 penguji. Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima orang penguji. Kelompok lainnya 24 orang.

“Pelaksanaannya akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan,” jelas Hendry. (*)