Editor : Totok Waluyo | Reportase : Mulyadi
Pekanbaru, Porosinformatif – Sabu seberat 3.679,25 gram sekaligus 563 knalpot bronk adalah barang bukti yang dimusnahkan Polresta Pekanbaru pada hari Senin (25/1) di halaman Mapolresta Pekanbaru.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini, didapat setelah sebelumnya Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menangkap sindikat jaringan narkoba asal Malaysia pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, dan personel Polresta lainnya.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Nandang mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Hal ini kita lakukan, agar kita memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita tidak memberikan ruang kepada para penyalahgunaan narkoba ataupun peredaran gelap narkoba yang dilarang oleh negara, sebagai wujud pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru,” tegas Kapolresta.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yaitu Kejari Pekanbaru diwakili Nelly Kristina SH, BNN Kota Pekanbaru diwakili Kasub Koordinator Pemberantasan Indra Wijaya serta BPOM Pekanbaru yang diwakili Resqi Syahri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar, tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan hingga selesai.(*)