Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Rapat Koordinasi digelar Gubernur Bali Wayan Koster guna menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 02/2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Minggu (24/1) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
Rakor dihadiri Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra; Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf; Bupati Gianyar I Made Mahayastra; Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta; Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya; Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa; dan Wakil Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, serta Sekda Bali, Dewa Made Indra; Kepala Pelaksana BPBD Bali l, Made Rentin; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi; dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana.
“Kemarin (Sabtu, 23 Januari 2021) malam hari, saya ditelpon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung),” terang Koster.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar serta Tabanan agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.
“Untuk belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas,” tandas Koster seraya menambahkan untuk restoran sebesar 25%, namun tetap diijinkan sesuai jam operasional.
“Mall hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 Wita. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100%, dan mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen,” jelas Koster.
Guna menjalankan instruksi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
“Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” pesan Wayan Koster kepada Bupati/Walikota yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Mendagri juga menegaskan agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT.
“Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI dan TNI).
“Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,” pungkasnya.
Gubernur Koster meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 secara efektif.(*)