Tiga Bulan Kabur, Polisi Beri Ini Kepada Nanang

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Mulyadi

Pekanbaru, Porosinformatif – Nanang (36th) warga asal Jalan Camar IV RT. 02 RW. 07 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, mendapatkan hadiah timah panas dari Polisi setelah sebelumnya kabur dari penjara tiga bulan lalu.

Tahanan narkoba ini merupakan salah satu dari tujuh tahanan lainnya yang melarikan diri pada hari Senin (7/12/2020) dini hari.

Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta AKP. M Aprino Tamara, S.trk segera melakukan penangkapan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, SIK,.,SH.,MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar tersangka sudah kami tangkap pada hari Jum’at tanggal 5 sore,” tegasnya.

Saat itu tersangka lagi duduk di depan rumahnya di Jl. Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kec Siak Hulu Kab Kampar, Riau bersama tetangga.

“Karena mengetahui kedatangan anggota, tersangka Nanang ini lari ke arah kebun milik masyarakat,” terangnya.

Dengan keadaan terpaksa, menurut Kombes Pol H. Nandang akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Nanang ini langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Nanang diterapkan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.(*)