Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Buleleng, Porosinformatif – Enam tersangka penyalahguna narkoba, berhasil ditangkap Satreskoba Polres Buleleng hanya berselang sebelas hari.
Berdasar data yang disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K atas seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menerangkan, keenam pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi ini lalu kami kembangkan di lapangan,” ujar Picha kepada awak media yang hadir saat conpress di Mako Polres Buleleng pada hari Jum’at (26/2/2021).
Adapun keenam tersangka yaitu Gede Agus Sanjaya alias Agus (24) warga Teratai III/3 Singaraja Kelurahan Banyuasri, Gede Masprayoga alias Yoga (48) warga Banjar Dinas Musi Kecamatan Gerokgak, I Wayan Muliarta alias Wayan (48) warga Banjar Dinas kelod dan I Kadek Primawan alias Awan (23) warga Dinas Kaja Desa kedis Kecamatan Busungbiu, Gede Ariandika alias Dika (25) warga Banjar Dinas Kaja Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu serta Egi Inggas Febrino (20) warga Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 9,64 gram brutto (7,689 gram netto) narkoba jenis Sabu.
“Kepada para pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” pungkas AKP Armedi.(*)