Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Heningnya saat Hari Raya Nyepi, nampaknya menjadi momen bagi Ilias Danimil Saif (20) alias Rehman melancarkan aksi jahatnya dengan membobol mesin ATM.
Rehman yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria ini, memanfaatkan kesempatan lengangnya aktivitas masyarakat pada saat Nyepi.
Berlokasi di Jalan Uluwatu II Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung pada hari Senin (15/3) pada pukul 02.30 Wita.
Dalam keterangannya kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro S.H., mengatakan, kerugian sementara ditaksir sejumlah Rp 87.550.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dan untuk tindak pidana pengerusakan pasal 406 KUHP atau pencurian data elektronik dan atau ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 53 KUHP (Skimming),” pungkasnya, saat menggelar conpress di Mako Polda Bali, Senin (29/3/2021).