Tabanan, Porosinformatif| Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali terus berupaya mengenalkan tugas dan fungsi pokoknya kepada masyarakat terkait pelayanan publik.
Asisten Muda Ombudsman RI Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra mengatakan, salah satu upayanya adalah menggelar Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot (OTS) yang bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Tabanan, Kamis (13/4/2023).
Didampingi Asisten Pratama II Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan Dani Marsa Aria Putri dan Asisten Pratama II Bidang Pencegahan Dewa Made Krisna Adhi Sanjaya, Kade Oka menyampaikan, pihaknya memang harus lebih intens melakukan kegiatan seperti ini.
“Sosialisasi dan jemput bola terkait pelayanan publik seperti ini sangat penting kami lakukan. Ya paling tidak, kami di Ombudsman bisa menyerap aspirasi masyarakat pengguna layanan Pengadilan Negeri Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Sementara, Asisten Pratama II Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan Dani Marsa Aria Putri menambahkan, kegiatan ini merupakan tugas dari pada bidangnya di Ombudsman RI Bali.
Ia mengharapkan, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan publik saat itu juga.
Selain itu, juga untuk meminimalisir maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat yang notabene wajib dilayani dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Di tempat yang sama, warga dari Desa Pupuan Kabupaten Tabanan Wayan Sugeng yang ditemui tim PVL OTS Ombudsman RI Bali di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kabupaten Tabanan menyampaikan, untuk saat ini pelayanan yang diterimanya sangat baik sekali.
Dirinya mengatakan, tiang (saya_red) masukkan pendaftaran perkara tanggal 13 Maret 2023, “tanggal 30 Maretnya sudah ditanggapi oleh PN Tabanan. Menurut saya sangat cepat sekali penerimaannya (PN Tabanan),” ucapnya.***