Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Badung, Porosinformatif – I Made Pariana pria berusia 43 tahun yang ke-setiap harinya berprofesi sebagai pemborong, di polisikan rekannya sesama pemborong.
Sepuluh besi baja seberat 1,5 ton yang tak lain milik rekannya, diambil Pariana dari rumah korban pada hari Sabtu (1/5/2021) pukul 13.00 WITA dan Minggu (2/5/2021) pukul 10.00 WITA.
Setelah mengetahui besinya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Abiansemal.
“Korban ini diberi tahu oleh buruh yang kerja di rumahnya. Buruh mengira pelaku sudah berkoordinasi dengan korban. Bahkan pelaku minta tolong tiga buruh yang ada di TKP,” jelas Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Mako Polsek Abiansemal, Jum’at (7/5/2021).
Dalam pemaparannya, lebih lanjut Widastra atas seizin Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, awalnya korban minta tolong ke pelaku mencari tukang las besi untuk mengerjakan proyek rumahnya
“Kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku untuk mencuri besi baja milik korban,” ujarnya.
Tidak selang beberapa lama, setelah adanya laporan dari korban, I Komang Widiastra (47th), tim opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra dan Panit Ipda Dewa Made Astawa melakukan olah TKP.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Asoka Selatan, Ubung, Denpasar Utara setelah tim mendapatkan informasi dari saksi di TKP,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 10 batang besi WF seberat 1,5 ton terdiri dari 8 batang besi baja WF 200 dan dua batang besi baja WF 150, serta satu mobil pick up.
“Korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Pelaku kan pemborong juga, rencananya besi tersebut dipakai membangun proyek rumah di Gianyar. Kasus ini masih didalami,” tutup Iptu I Wayan Widastra.(*)