Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno
Batu, Porosinformatif | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang dihadiri Wali Kota Batu di Ruang Rapat Utama Lt 5 Balaikota Among Tani, Kamis (30/09) malam.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyebutkan, Perubahan APBD dilakukan untuk mengkaji dan mengevaluasi secara komprehensif program kerja Pemerintah Daerah agar sinergitas dan pembangunan dapat terwujud.
Oleh karena itu, ketua Dewan berpesan agar seluruh penganggaran dan kegiatan dialokasikan guna mendorong pencapaian sasaran pemulihan ekonomi makro pasca pandemi serta difokuskan pada sektor unggulan yang dapat mendorong pemulihan ekonomi daerah.
“Saya berharap dengan adanya penetapan perubahan anggaran keuangan ini, mampu mendorong pencapaian sasaran pemulihan ekonomi makro, pasca pandemi serta sektor unggulan yang mampu mengembangkan pemulihan ekonomi daerah,” tegas Asmadi yang sekaligus ketua Banggar DPRD Kota Batu.
Usai penetapan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengucapkan terima kasih atas kerjasama DPRD Kota Batu dengan Pemerintah Daerah Kota Batu, sehingga pembahasan bisa dilakukan secara tepat waktu.
“Raperda APBD yang telah disetujui ini merupakan landasan dan pedoman untuk melakukan program kegiatan daerah” katanya.
Harapannya, program kegiatan Pemerintah Kota Batu dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)