Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, fix akan membuka kembali layanan penukaran uang rupiah mulai tanggal 8 Oktober 2021.
Kepala Perwakilan wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan, pembukaan kembali layanan untuk masyarakat didasari perubahan status PPKM untuk Provinsi Bali menjadi level 3 (tiga) dan juga pertimbangan data perkembangan penyebaran Covid-19 yang membaik.
“Namun itu tidak semerta-merta tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali diharapkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dirinya juga mengatakan, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
Selanjutnya, Bank Indonesia juga senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.
“Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard),” ujar Trisno.
Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19, imbuhnya.
Adapun Jadwal layanan uang rupiah adalah sebagai berikut :