Kreditur Vs Debitur, Ini Tanggapan PN Denpasar

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Sengketa antara kreditur melawan debitur yang berujung keluarnya surat panggilan aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Denpasar sudah memasuki tahap eksekusi.

Hal ini disampaikan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada Porosinformatif, Kamis (21/10/2021) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dirinya membenarkan, bahwa pada tanggal 21 September 2021 lalu, PN Denpasar telah mengeluarkan surat panggilan kepada debitur atas permohonan dari kreditur.

Pada saat itu, PN Denpasar kapasitasnya memberitahukan kepada debitur tentang kewajibannya yang harus dipenuhi.

Pihaknya menyatakan, seperti apa yang disampaikan Panitera saat dikonfirmasi, proses sekarang dalam tahap menunggu permohonan eksekusi lanjutan dari pemohon. “Jadi tahap pemberitahuan aanmaning sdh dilewati, tinggal melaksanakan eksekusi lanjutan,” terangnya.

Di waktu yang sama, Rudi Suhartono, Jurusita PN Denpasar saat dikonfirmasi menyatakan hal yang sama, bahwa proses teguran sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu permohonan eksekusi lanjutan dari pihak pemohon (kreditur).(*)