Sikapi Azas Manfaat Ekonomi bagi Sang Pencipta Karya, Hamanda Kupas Tuntas UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Siapa yang tidak suka menyanyikan sebuah lagu? Pertanyaan yang hampir sebagian besar jawabannya adalah suka. Namun dibalik terciptanya sebuah karya lagu, apakah azas manfaat bagi sang pencipta sudah diindahkan, khususnya dari segi ekonominya.

Rumusan masalah inilah, yang dijadikan dasar I Gede Eka Putra Hamanda membuat penelitian yang dituangkan dalam skripsinya berjudul “PELAKSANAAN PEMBERIAN ROYALTI ATAS LAGU YANG DIPERDENGARKAN PADA USAHA HIBURAN (KARAOKE) DI KABUPATEN BADUNG” dengan Pembimbing I Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum., Pembimbing II Putu Lantika Oka Permadhi, S.H., M.H.

Dalam penelitiannya, Hamanda menjadikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai landasan hukumnya. Dimana di masa kini hak cipta yang juga dikenal Hak Kekayaan Intelektual merupakan lambang sesuatu yang diciptakan oleh daya akal manusia, diekspresikan lalu dituangkan menjadi produk berupa teknologi, ilmu pengetahuan, sastra dan seni budaya.

“Semuanya itu terlahir dari perjuangan mas. Oleh sebab itu, semua karya intelektual wajib diakui, dihormati, dilindungi, dan dihargai baik secara moral maupun secara hukum dan tentunya azas manfaat ekonomi bisa dirasakan oleh sang pencipta karya mas,” ujarnya selepas acara Yudisium di Ruang Aula Universitas Mahasaraswati Denpasar, Jum’at (8/4/2022).

Dirinya berharap, tulisan dalam penelitiannya bisa memberikan literasi kepada para pelaku usaha bisnis hiburan agar bisa melaksanakan kewajibannya dalam memberikan royalti kepada sang pencipta karya.

Tidak hanya itu, skripsi inilah yang juga mengantarkan Hamanda meraih nilai tertinggi dalam gelaran Yudisium Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan IPK 3,71 dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. mengucapkan selamat kepada ketiga mahasiswanya yang mendapatkan prestasi pada hari ini.

Dirinya mengatakan, semoga apa yang menjadi capaian kali ini, tidak berhenti di titik gelaran Yudisium, melainkan justru harus menjadi titik awal bagi setiap mahasiswa yang sudah bergelar Sarjana Hukum agar bisa mengimplementasikan ilmunya di tengah masyarakat.

“Sekali lagi selamat bagi para Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar,” pungkasnya.(*)