Upaya Perkuat Literasi Hukum Adat dalam PKPA VII DPC PERADI SAI Denpasar

Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif| DPC PERADI SAI Denpasar kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) VII di tahun 2022 secara offline dan diikuti 32 peserta calon advokat, Jumat (13/5/2022) bertempat di Denpasar.

Acara dibuka langsung Wakil Ketua Umum PERADI Hasanuddin Nasution, S.H., M.H. dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang diwakili Wakil Dekan I Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum.

Di sela acara, Waketum Hasanuddin Nasution mengatakan merasa ada yang beda dalam PKPA kali ini. “Apa itu? yaitu adanya unsur muatan lokal dalam kurikulum pendidikan,” terangnya.

“Ini bagus banget, karena kurikulum muatan lokal ini dulu pernah kami desain, namun saat itu belum ada yang bisa,” imbuhnya.

Ia menyebut, adanya penguatan literasi terkait hukum adat, menurutnya sangat penting sekali. Karena pihaknya menginginkan ada basic yang kuat bagi calon advokat-advokat untuk menguasai ahli hukum daerahnya masing-masing.

“Jadi jangan sampai orang luar yang menguasainya,” tegasnya seraya menambahkan, bagaimanapun hukum adat ini menjadi bagian penting daripada penegakan hukum di masyarakat di daerah-daerah tertentu. Karena, pendekatan hukum adat itu sifatnya adalah pendekatan kekeluargaan,” terangnya.

“Kalo ini bisa diperkuat, sangat keren sekali menurut saya,” harapnya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar Wayan Purwita, S.H., M.H. CLA. menyampaikan bahwa PKPA dan UPA merupakan pondasi dasar calon advokat berkualitas. Oleh karenanya, pihaknya sangat concern sekali dalam melaksanakan PKPA.

“PKPA kali ini merupakan angkatan ke-7. Dan dilakukan secara offline dengan mengikuti protokol kesehatan ketat tentunya,” kata Purwita.

Tidak hanya itu, demi meningkatkan kualitas daripada PERADI sendiri, DPC PERADI SAI Denpasar sudah memiliki dewan kehormatan dan hakim ad hoc.

“Mengapa demikian? jadi jika ada permasalahan yang menyangkut kode etik profesi, kami di DPC PERADI SAI Denpasar akan menyelesaikan secara internal terlebih dahulu,” tandasnya.

Ketua Panitia PKPA VII Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H. menegaskan dalam PKPA yang tiap kali diadakan selalu fokus kepada peningkatan kualitas. Sehingga diharapkan calon advokat yang nantinya telah lulus dalam UPA bisa menjadi generasi yang bisa mengangkat nama baik profesi advokat secara organisasi.

Terkait dengan adanya unsur muatan lokal yaitu hukum adat, “tadi seperti apa yang bapak waketum sampaikan, atas seizin DPN, unsur muatan lokal hukum adat ini kami masukan dalam kurikulum agar para advokat khususnya di Bali lebih memahami tentang hukum adat. Karena bagaimanapun juga Bali yang notabene pulau berbasis budaya, diharapkan dalam penyelesaian kasus selalu di kedepankan pendekatan budaya melalui hukum adat,” tutupnya.(*)