Paparkan Materi Terkait Perlindungan Data Pribadi, Ini Pesan Profesor Abu Bakar Munir

Denpasar, Porosinformatif| Guru Besar Fakulti Undang-Undang Universiti Malaya Profesor Abu Bakar Munir hadir sebagai narasumber di tengah kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Selasa (6/12/2022).

Acara yang dipandu Dosen FH Unmas Denpasar Dr. Lis Julianti, S.H., M.H. bertempat di Gedung Ganesha Unmas denpasar dengan diikuti 150 peserta dari mahasiswa S1 dan S2 FH Unmas Denpasar.

Mahasiswa S2 peserta kuliah umum. Foto: Porosinformatif

Personal Data Protection Law: The New Normal, Challenges and Opportunities, tema sekaligus materi yang dipaparkan narasumber dalam kuliah umum kali ini.

Profesor Abu Bakar Munir menyebut, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia, maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi.

“Jika di Indonesia, ini berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

Dirinya juga berpesan agar selalu berhati-hati dan waspada jika memberikan informasi terkait data pribadi di segala aplikasi yang ada.

Pihaknya mengatakan lebih lanjut, bilamana data pribadi ini tidak dilindungi, maka perubahan negatif akan terjadi secara signifikan, di antaranya:

  1. Memburuknya ketimpangan ekonomi di masyarakat,
  2. Meningkatnya perusahaan yang mendominasi,
  3. Banyaknya penyebaran berita yang mis-informasi.

Dasar inilah, dijadikan acuan oleh para ahli guna segera mungkin meresmikan reformasi baru yang ditujukan untuk keadilan rasial dan kesetaraan sosial.

Tidak hanya itu saja, Profesor Abu Bakar menambahkan, para ahli juga berharap, kualitas hidup masyarakat juga meningkat.

“Baru-baru ini, di Indonesia juga menggelar G20, di mana inti daripada pertemuan tersebut adalah fokus kepada digitalisasi,” imbuhnya.

Pada tahun 2015 pun, PBB menunjuk pelapor khusus tentang hak atas privasi.

“Sehingga grup PBB langsung mengeluarkan catatan sebagai panduan atau bisa di bilang big data guna memproteksi data pribadi atau yang disebut SDG,” tuturnya.

“Beberapa organisasi global dan regional pun juga berupaya dengan mengeluarkan perjanjian multipihak tentang perlindungan data. Melalui UNICEF perjanjian tersebut diberi nama The Case of Better Governance of Children’s Data: A Manifesto in 2021,” jelas Guru Besar Fakulti Undang-Undang Universiti Malaya.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Ketut Lanang Sukawati Putra Perbawa mengharapkan, dengan adanya kuliah umum hari ini, para mahasiswa bisa memahami dan berhati-hati dalam menerima informasi yang menyertakan data pribadi.***