Denpasar, Porosinformatif| Merebaknya informasi terkait menjeritnya masyarakat akan naiknya harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg langsung direspon cepat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bali dan pemerintah daerah Provinsi Bali.
Kepala Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Adiarsa, M.H. mengatakan, penyesuaian ini memang harus dilakukan.
Namun pihaknya mengimbau untuk seluruh penjual, jangan sampai menjual lebih dari harga Rp18.000 kepada masyarakat.
Kenapa hal ini bisa terjadi (HET LPG 3 Kg naik)? Disebutkannya, karena seiring kenaikan UMP dan Operasional Pangkalan.
“Dan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram,” ungkapnya.
Oleh karenanya, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Hiswana Bali agar ke depan, di setiap desa harus ada pangkalan.
“Sehingga masyarakat bisa langsung membeli dari sana,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Ketua Hiswana Migas Bali Dewa Putu Ananta Wijaya saat ditemui di kantornya Denpasar, Jumat (20/1/2023) mengatakan, kenaikan HET LPG 3 Kg di Bali ini merupakan penyesuaian harga.
Pihaknya membenarkan telah ada koordinasi antara Hiswana Migas Bali dengan pemerintah daerah bahwa ke depan Hiswana Migas Bali berencana menambah pangkalan ke setiap banjar di Bali.
“Kami berharap agar masyarakat dapat membeli dengan harga yang baru yaitu Rp18.000,” ujar Dewa Putu Ananta kepada Porosinformatif.
Dalam kesempatan itu, Dewa Putu Ananta juga menyampaikan, penyesuaian HET LPG 3 Kg ini adalah hasil daripada analisa makro dan mikro ekonomi, termasuk inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang otomatis mempengaruhi harga-harga yang lain dalam operasional tata niaga LPG 3 Kg.
“Jadi tidak serta merta naik,” katanya seraya menegaskan.
Ia menambahkan, dalam pengajuan harga HET ke Pemda Bali, pihaknya dibantu pengkajiannya oleh para akademisi yang juga langsung mempresentasikannya.
“Setelah melalui proses rapat berkali-kali antara Hiswana Migas Bali dan Pemda Bali, maka terbitlah HET baru melalui Pergub Nomor 63 tahun 2022 tersebut,” ujarnya.
Dirinya kembali menekankan, bahwasannya penyesuaian harga HET ini semestinya terbit pada tanggal 1 Desember 2022 kemarin, namun implementasinya ditahan sampai dengan Natal dan Tahun Baru hingga Hari Raya Galungan dan Kuningan berlalu.
“Makanya baru tanggal 16 Januari 2023 kemarin diimplementasikan,” kata Dewa Putu Ananta.
Di akhir pertemuan, Dewa mengaku penyesuaian harga ini seharusnya tidak memberatkan masyarakat. Makanya pihaknya bersama dengan pemerintah daerah akan terus berupaya mengawasi dan menambah pangkalan hingga ke desa-desa.***