Hari Arak Bali, Made Badra: Tetap Harus Kontrol Penjualan dan Distribusinya

Badung, Porosinformatif| Hari Arak Bali yang jatuh tepat pada tanggal 29 Januari 2023, banyak mendapatkan tanggapan positif dari akademisi hingga pengusaha lokal.

Ir. I Made Badra, M.M. seorang pengusaha hotel di wilayah Kuta sependapat dengan apa yang disampaikan oleh beberapa akademisi yang menyatakan bahwa Hari Arak Bali tidak semata-mata melindungi produksi araknya.

Menurutnya, hal ini sudah sah karena terlegalitas dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Ristek RI Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

“Namun tetap harus dikontrol penjualan dan pendistribusiannya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Arak murni itu mengandung alkohol sebesar 75%.

Adapun upaya untuk meningkatkan value Arak Bali itu sendiri, mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Badung ini menyarankan agar para pengusaha lokal harus berinovasi, salah satunya dengan memodifikasi penyajian Arak menjadi Cocktail.

“Dan dalam hal ini, pemerintah melalui Dinas Pariwisata atau instansi terkait harus menggandeng Asosiasi Bartender. Mengapa demikian? Agar Arak Bali bisa dikemas sebagai spirit drink Bali untuk disajikan kepada wisatawan,” ungkapnya, Minggu (29/1/2023).

Pengusaha hotel di Kuta inipun juga memberikan ide, agar Arak Bali bisa sejajar dengan Wishki dan Vodca, seyogyanya perlu kemasan dan branding sebagai promosi produk Arak Bali kepada dunia.

“Jadi kita bisa mencontoh asal muasal Sake dari Jepang dan Soju dari Korea bisa dikenal wisatawan dari negara mana saja, termasuk Indonesia,” tuturnya.***