Denpasar, Porosinformatif| IZ (40th) warga negara asing asal Belarusia diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, lantaran kedapatan menyimpan ganja.
Hal ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K. dalam jumpa persnya, Kamis (23/2/2023).
Atas seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. dirinya mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu 18 Februari 2023 menjelang dini hari sekitar Pukul 23.00 WITA di Jalan Hangtuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan.
”Dari pelaku petugas menemukan 17 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 84,55 gram,” katanya didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, S.I.K.
Penangkapan terhadap pria asing yang tinggal di Bali sejak 2020 ini bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa ada warga asing di daerah pantai Sanur menyimpan ganja.
Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan.
Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan penyanggongan, pelaku yang bekerja sebagai programmer ini diamankan saat melintas di Jalan Hangtuah, Sanur saat dini hari.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam tas yang dibawa pelaku ditemukan paket ganja sebanyak 17 paket.
“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait kepemilikan ganja tersebut dan pengakuan pelaku ganja tersebut didapat secara online di grup aplikasi telegram,” tutur Kapolsek
Terhadap pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar.***