Dorong Penurunan Emisi Karbon Bangunan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Provinsi Bali

Denpasar, Porosinformatif| Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mendukung agenda nasional Pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission (NZE) melalui sektor bangunan.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang pada hari ini diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam acara peluncuran pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam rangka implementasi Bali energi bersih di Denpasar, Selasa (28/2/2023).

Tidak hanya menurunkan kadar karbon, langkah yang diambil Pemprov Bali bersama Global Building Performance Network (GBPN), serta CORE Universitas Udayana ini juga merupakan bentuk upaya dalam melakukan transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.

Pedoman Teknis untuk bangunan gedung ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Peraturan Gubernur (PerGub) Bali No. 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan (zero energy building).

“Dengan dukungan seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business as usual,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung guna kemanfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik.

Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Di mana hal ini ditujukan untuk mendorong penerapan bangunan bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali.

Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan.

Dalam melakukan penyusunan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana.

GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia.

Menurut Peter Graham, CEO & Executive Director GBPN, “Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia. GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya”.

Pedoman Teknis ini akan menjadi salah satu panduan utama bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dalam upaya pengembangan bangunan yang hemat energi dan yang lebih baik.

Provinsi Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan pedoman teknis pengembangan bangunan hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi.

Pada akhirnya upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada tahun 2060.***