Debt Collector Harus Ikuti Aturan ini, Jika tidak “TOLAK”

Bali, Porosinformatif| Siapa yang tidak kenal Debt Collector? Seseorang atau organisasi yang tugasnya menagih atau mengejar pembayaran kepada debitur yang menunggak hutang.

Namun, tanpa adanya beberapa syarat atau aturan, ternyata debitur bisa menolak kehadiran sang Debt Collector loh.

Direktur Pengawasan OJK Yustinus Dapot menyampaikan, perusahaan pembiayaan itu bisa menjalin kerja sama dengan Debt Collector untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Pernyataan yang diunggah dalam akun Instagram @ditreskrimum_pmj, Yustinus mengatakan, sesuai dengan PUJK ada 5 aturan yang harus dipenuhi perusahaan Debt Collector.

Pertama, perusahaan Debt Collector harus berbentuk PT. Kedua, pegawai-pegawai yang menagih harus bersertifikat.

Tidak hanya bersertifikasi, pihaknya menegaskan, pegawai Debt Collector tersebut juga harus memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

“Di dalam surat tugas itu, jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A, B, C, atau D,” ujarnya.

Selain surat tugas, aturan keempat bagi Debt Collector juga harus membawa Surat Fidusia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) pada Pasal 1 Angka 1 mengatakan bahwa, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Aturan terakhir, yaitu adanya dokumen surat peringatan 1, 2 dan 3 terlebih dahulu yang ditujukan kepada debitur.

“Apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan pembiayaan atau perusahaan Debt Collector maka masyarakat berhak menolak,” tuturnya.

Ia menambahkan, bilamana terjadi intimidasi oleh pihak Debt Collector, “silahkan lapor saja ke pihak kepolisian, karena itu tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.***