Tabanan, Porosinformatif| SMA Negeri 1 Tabanan memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar atas penyuluhan hukum yang disampaikan kepada siswanya.
Kegiatan yang dilakukan guna memenuhi tugas KKN Tematik tahun 2023 ini, dikatakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMA Negeri 1 Tabanan Ni Wayan Kompiang Kusumawati, S.Si., M.Pd. sangat bermanfaat bagi anak didiknya.
Pihaknya menyebut, masifnya perkembangan digitalisasi ini memang harus ada yang memberikan literasi terkait adanya konsekuensi hukum.
Bahkan dirinya juga menyampaikan, hukuman yang diterima bagi pengguna media sosial yang dikatakan melakukan pencemaran nama baik sangatlah berat.
Bagaimana tidak, dikatakannya, hanya upload kata-kata berupa tulisan maupun gambar di akun media sosial pribadi, namun jika ada yang merasa dirugikan, hukumannya sampai 6 tahun penjara atau denda 1 miliar.
“Penyuluhan-penyuluhan seperti ini memang harus terus dilakukan, mengingat dari usia adik-adik remaja ini, mereka masih labil dalam berpikir dan bertindak,” tuturnya saat ditemui di SMA Negeri 1 Tabanan, Jumat (28/4/2023).
“Jadi pada hari ini, tidak hanya mas Totok dan mbak Fitriah Sari Supu yang sebagai mahasiswa, kami dari pihak SMA Negeri 1 Tabanan juga memberikan piagam penghargaan kepada ibu dosen pembimbing Made Emy Andayani Citra, S.H., M.H. yang pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 juga menyampaikan literasi hukum kepada siswa kami,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Totok Waluyo yang juga pengurus di Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bali bidang Media Siber mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
Ia mengatakan, literasi dan edukasi hukum ini disampaikan tidak hanya untuk tujuan pemenuhan tugas KKN semata, namun lebih kepada rasa peduli kepada generasi millenial.
Dirinya berharap, setelah adik-adik siswa SMA Negeri 1 Tabanan menerima informasi terkait konsekuensi hukum atau dampak hukum saat menggunakan media sosial, mereka bisa menjadi agent of change atau agen perubahan bagi lingkungan sekitarnya.
“Artinya apa? setelah mereka kembali ke lingkungan keluarga, mereka bisa menyampaikan kembali kepada keluarganya atau temannya, bahwa dalam bermedia sosial tidak bisa seenaknya melakukan kritikan, ataupun menjelekkan seseorang atau lembaga. Karena ada dampak hukum yang bisa menjerat,” ungkap mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 6 ini.***