PPDB Bali 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Syarat, Cara, dan Jadwal Pendaftaran

Bali, Porosinformatif| PPDB Provinsi Bali 2023 jenjang SMA dan SMK Calon Peserta Didik Baru sudah dapat melakukan pendaftaran yang berlangsung 21-24 Juni 2023 (dibuka tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 24 Juni 2023 Pukul 18.00 WITA).

Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 316/03-A/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Syarat Pendaftaran PPDB Provinsi Bali 2023 Jenjang SMA

A. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;
  2. calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat;
  3. calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi, langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah; dan
  4. prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

B. Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. satuan Pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan;
  2. domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  3. kuota 50% (lima puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukan bagi Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah; dan
  4. calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.

C. Jalur perpindahan tugas Orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kuota 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan serta surat keterangan Tempat Tinggal. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I.a.

D. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian: akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
  2. sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara; dan
  3. jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam. Format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b.

E. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali,
jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

Pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. afirmasi;
b. zonasi; dan
c. prestasi.

A. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;
  2. calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat;
  3. calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah; dan
  4. prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, dan Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

B. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan kuota 10% (sepuluh persen dari total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat atau perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan serta surat keterangan Tempat Tinggal. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.

C. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan kuota 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
  2. sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMK Jalur Prestasi harus mendapatkan
    pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara;
  3. jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu
    Pengetahuan Alam, format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b.

D. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi
tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

E. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.

PILIHAN PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan.

  1. Pilihan Pendaftaran PPDB SMA
    1.1. Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut:
    a. pilihan Kesatu, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;
    b. pilihan Kedua, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;
    c. pilihan Ketiga, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;
    d. pilihan Keempat, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; dan
    e. pilihan Kelima, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

1.2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

1.3. Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.

  1. Pilihan Pendaftaran PPDB SMK
    2.1. Calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang
    memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut: a. pilihan Kesatu, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; b. pilihan Kedua, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; c. pilihan Ketiga, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; dan d. pilihan Keempat, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

2.2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1(satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

2.3. Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.c.

Cara Daftar PPDB Provinsi Bali 2023 Jenjang SMA dan SMK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran secara Online di Portal PPDB Online Provinsi Bali (Tgl 21-24 Juni 2023)
  2. Lakukan pendaftaran pada menu registrasi
  3. Menginput NISN dan Melengkapi Biodata Calon Peserta Didik
  4. Mengunggah Dokumen
  5. Memilih Sekolah Pilihan
  6. Cetak Bukti Pengajuan Pendaftaran
  7. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya ke Panitia Sekolah
  8. Jika dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.

Jadwal PPDB Provinsi Bali 2023 Jenjang SMA dan SMK

  1. Pendaftaran: 21-24 Juni 2023
  2. Pengumuman: 1 Juli 2023
  3. Daftar Ulang: 3-5 Juli 2023 (dibuka tanggal 3 Juli 2023 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 5 Juli 2023 Pukul 14.00 WITA).

Informasi mengenai PPDB Provinsi Bali 2023 jenjang SMA dan SMK dapat diikuti di laman https://disdikpora.baliprov.go.id/ppdb-tahun-2023/.***