Opini:
Made Martha Widyadnyana
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hak menguasai dari negara, dilihat dari sejarah pembentukannya mengajarkan bahwa hak menguasai negara (yang mencakup kewenangan negara untuk menetapkan peruntukan dan pemanfaatan sumber daya agraria termasuk hak orang atau kelompok masyarakat atas tanah) dasarnya merupakan penjabaran dari Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang mengatur kewenangan negara atas tanah, menyebutkan bahwa sebagai hukum tanah nasional.
Lahirnya Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), menjadi perdebatan pada klaster pertanahan terhadap UUPA. UU Cipta Kerja saat ini menganut teori Domein Verklaring yang dianut pada jaman penjajah Belanda dahulu.
Teori ini mengartikan pada waktu itu pada dasarnya semua tanah dimiliki oleh pemerintah kecuali untuk tanah tersebut seseorang dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik.
Sejarahnya, konsep ini merupakan buatan pemerintah kolonial Belanda untuk menghapus konsep Domein Verklaring yang diterapkan oleh pemerintah kolonial untuk merebut tanah yang dikuasi masyarakat hukum adat.
Tercipatanya UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat hukum adat ini tidak menciptakan hukum yang menguntungkan bagi rakyatnya akan tetapi hanya menguntungkan kalangan tertentu saja.
Dalam Pasal 137 ayat (1) UU Cipta Kerja ini telah menyimpang dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA yang menjelaskan Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat.
Sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU Cipta kerja tidak dijelaskan bahwa yang berhak menguasai tanah negara yaitu masyarakat hukum adat, sehingga UU Cipta Kerja telah melanggar hak konstitusional masyarakat adat, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diatur dalam undang-undang dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjelaskan Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Secara implisit, dalam UU Cipta Kerja asas Domein Verklaring ini akan kembali diberlakukan kembali, dalam hal ketidak jelasan kepemilikan tanah adat dan akan menyebabkan tanah adat dapat jatuh menjadi tanah Negara.***