Bali, Porosinformatif| Konferensi Pers kembali digelar Gubernur Bali Wayan Koster terhadap informasi penggunaan pembayaran selain Rupiah yaitu Kripto.
Bertempat di Jaya Sabha, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Minggu (28/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan, semakin marak perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang stay di Bali dengan melakukan tindakan dan aktivitas yang tidak pantas.
Selain itu, informasi yang beredar terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.
Dikatakan Koster, tentu telah menyalahi aturan yang berlaku.
Disebutkannya, hal ini telah melanggar:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Sanksi: Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sanksi: Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran). - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.
Sanksi: Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku tersebut, Koster mengimbau, agar masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.
Tidak hanya itu, masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
“Jika tetap melanggar, maka saya akan mengamanatkan untuk mendeportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” kata Koster menegaskan.
Baca juga:
Tegas! Trisno Nugroho: Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Ia menambahkan, untuk para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali juga menyampaikan, tindakan terukur dan tegas sudah dilakukannya terhadap wisman dengan mendeportasi sebanyak 192 wisman, proses hukum pidana sebanyak 15 orang, serta sebanyak 1.100 orang ditindak tegas karena melanggar lalu lintas.
Oleh karenanya, ia mengharapkan kepada masyarakat Bali untuk melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata.
“Kepada pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” tutupnya.***