Denpasar, Porosinformatif| Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho saat melakukan konferensi pers di Kantor Gubernur Bali Jaya Sabha, Minggu (28/5/2023).
Berdasarkan data yang dirilis Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali mencapai 1,99 juta orang pada periode Januari hingga 27 Mei 2023.
Dikatakan Trisno, hal ini memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I tahun 2023.
Dengan meningkatnya jumlah wsatawan asing tersebut, Gubernur Bali yang pada hari ini didampingi Kapolda Bali turut mengimbau agar para wisatawan mancanegara tersebut menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.
“Salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun nontunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah,” ucap Trisno Nugroho.
Pihaknya kembali menekankan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisan Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Lebih lanjut, Trisno Nugroho, Kepala Perwakian Bank Indonesa Provinsi Bali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI Na. 17/3/PBV2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuintasi harga barang dan jasa.
Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
“Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah, di antaranya penggunaan aset digital berupa Kripto,” ujarnya mengingatkan.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPwBI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing ke dalam Rupiah.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.***