Jadwal Pendaftaran dan Syarat PPDB SMP Negeri di Tabanan 2024

Tabanan, Porosinformatif| Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Tabanan yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan.

Menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul dan Madani (AUM) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan berupaya meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas, terjangkau, relevan dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan karakter bangsa yang kuat.

Salah satu upaya dalam meningkatkan akses pendidikan kepada stakehoder pendidikan salah satunya melalui penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengedepankan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama.

Adapun jadwal dan syarat PPDB 2024/2025 di Kabupaten Tabanan, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua

Pendaftaran:
Senin-Rabu, tanggal 3 Juni s/d 5 Juni 2024
Buka Tanggal 3 Juni 2024 pukul 08.00 WITA
Tutup Tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WITA

Verifikasi:
Senin-Rabu, tanggal 3 Juni s/d 5 Juni 2024
Buka Tanggal 3 Juni 2024 pukul 08.00 WITA
Tutup Tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WITA

Pengumuman:
Jumat, tanggal 7 Juni 2024
Pukul 08.00 WITA

  1. Pendaftaran Jalur Zonasi

Pendaftaran:
Senin-Rabu, tanggal 10 Juni s/d 12 Juni 2024
Buka Tanggal 10 Juni 2024 pukul 08.00 WITA
Tutup Tanggal 12 Juni 2024 pukul 13.00 WITA

Verifikasi:
Senin-Rabu, tanggal 10 Juni s/d 12 Juni 2024
Buka Tanggal 10 Juni 2024 pukul 08.00 WITA
Tutup Tanggal 12 Juni 2024 pukul 18.00 WITA

Pengumuman:
Jumat, 14 Juni 2024
Pukul 08.00 WITA

Daftar Kembali:
Selasa-Kamis, tanggal 18 Juni s/d 20 Juni 2024
Buka Tanggal 18 Juni 2024 pukul 08.00 WITA
Tutup Tanggal 20 Juni 2024 pukul 13.00 WITA

Baca juga:
Simak Layanan Pengaduan PPDB SMP 2024/2025 di Kabupaten Tabanan

Syarat PPDB SMP Negeri di Tabanan

Jalur Zonasi

      • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
      • Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
      • Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;
      • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
      • Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
      • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan;
      • Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.

      Jalur Afirmasi

        • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
        • Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
        • Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;
        • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
        • Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS);
        • Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.

        Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

          • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
          • Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
          • Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
          • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
          • Menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Perusahaan Yang Memperkerjakan;
          • Penugasan bersifat perpindahan antar kabupaten dan atau antar provinsi;
          • Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.

          Jalur Prestasi
          4.1 Prestasi (Akumulasi Nilai Rapor)

            • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
            • Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
            • Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;
            • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
            • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB) yang dikeluarkan oleh sekolah yang memuat Nilai Hasil Belajar yang memuat nilai hasil belajar/rapor 5 (lima) semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 semester I untuk semua mata pelajaran;
            • Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.

            4.2 Prestasi Akademik (Sains) dan Non Akademik (Olahraga dan Seni Budaya)

            • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
            • Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
            • Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;
            • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
            • Memiliki bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
            • Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.***