Mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar Lakukan Praktik Kerja Lapangan di Komisi Yudisial

Jakarta, Porosinformatif| Sebanyak 41 mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar kunjungi Komisi Yudisial guna melakukan praktik kerja lapangan (PKL), Senin (2/9).

Para mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar tersebut diterima Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jumain, S.E.

Dalam pertemuan kali ini, Jumain menyampaikan kepada para mahasiswa tentang kewenangan, tugas dan dasar hukum pembentukan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Adapun untuk tugas, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Foto bersama seusai acara

Tidak hanya itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

  1. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
  2. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Rektor Dwijendra University Denpasar, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA. yang turut mendampingi para mahasiswa mengucapkan terima kasih atas diterimanya mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar untuk melakukan PKL.

“Mudah-mudahan dalam kunjungan hari ini, tidak hanya sebatas PKL, namun kami bisa membuat kesepakatan kerja sama antara Dwijendra University Denpasar dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, para mahasiswa peserta PKL bisa memiliki soft skill dan literasi untuk nantinya bisa diimplementasikan di tengah masyarakat.*