Bali, Porosinformatif| Tahukah kamu? Jika Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) rumah tinggal dan rumah toko atau rumah kantor memiliki jangka Waktu terbatas yang perlu diperbaharui di setiap periode tertentu, untuk itu segera tingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Karena, SHM memiliki kedudukan status hukum terkuat dan terpenuh atas kepemilikan tanah tanpa jangka waktu tertentu.
Lalu, gimana sih cara ubah HGB menjadi SHM?
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke kantor pertanahan terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika sudah selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran.
Lantas, apa saja dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan?
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
- Surat kuasa apabila dikuasakan,
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Akta kematian dan surat keterangan ahli waris dalam hal pemegang hak/bekas pemegang hak meninggal dunia,
- Sertipikat HGB/HP,
- Bukti setoran BPHTB waris, jika permohonan hak milik diajukan oleh ahli waris,
- Rumah tinggal: IMB, Izin Rencana Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan pendirian bangunan lainnya yang sejenis. Jika tidak ada, dapat diganti surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dipergunakan sebagai rumah tinggal. Untuk Ruko/Rukan: IMB, Izin Rencana Kota, PBG atau dokumen perizinan pendirian bangunan lainnya yang sejenis,
- Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa di atas tanah yang dimohon telah didirikan bangunan untuk rumah tinggal, ruko/rukan,
- Dokumentasi tambahan berupa foto sebagai bukti pendukung yang menunjukkan rumah dimanfaatkan sebagai hunian.
Selain syarat, juga harus diperhatikan ketentuannya.
Untuk rumah tinggal:
Bagi Kepemilikan perseorangan Warga Negara Indonesia yang luasnya sampai dengan 600m2:
- HGB/HP masih berlaku atau telah berakhir,
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia; dan/atau,
- Dilepaskan oleh pemegang HPL dengan surat persetujuan/rekomendasi pemeberian hak milik atas bagian tanah HPL untuk rumah tinggal yang berada di atas HPL.
Untuk rumah toko atau rumah kantor:
Bagi rumah toko atau rumah kantor yang bukan merupakan bagian dari satuan rumah susun kepemilikan perseorangan Warga Negara Indonesia yang luasnya sampai dengan 120m2:
- Tanah berikut bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial yang berupa pertokoan/perkantoran,
- HGB/HP masih berlaku atau telah berakhir,
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.***