Denpasar, Porosinformatif| Dalam upaya memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memiliki hunian yang layak, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Program ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan peserta dan mendorong keberhasilan program nasional Sejuta Rumah.
Program MLT ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2015, PP No. 55/2015, serta Permenaker No. 17/2021.
Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh layanan tambahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK).
“Program MLT bukan hanya mempermudah pekerja memiliki rumah pertama, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional dengan membuka lapangan kerja baru dan memperkuat jaminan sosial secara berkelanjutan,” jelas pihak BPJS Ketenagakerjaan Banuspa.

Jenis Pembiayaan dan Manfaat
Beberapa jenis layanan MLT yang ditawarkan meliputi:
* KPR/KPA: Maksimal Rp 500 juta dengan bunga maksimal BIRR7D + 5% dan tenor hingga 30 tahun.
* PUMP: Maksimal Rp 150 juta untuk uang muka, bunga maksimal BIRR7D + 5%, tenor hingga 30 tahun.
* PRP: Maksimal Rp 200 juta untuk rekonstruksi rumah, bunga maksimal BIRR7D + 5%, tenor hingga 15 tahun.
* KK: Kredit Konstruksi untuk developer hingga 80% dari nilai konstruksi, dengan bunga maksimal BIRR7D + 6% dan tenor hingga 5 tahun.
Prosedur Mudah dan Akses Digital
Proses pengajuan MLT dapat dilakukan secara fisik melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta hanya perlu mengakses menu “Perumahan Pekerja”, memilih jenis layanan, kerjasama bank, mengisi data pengajuan dan mengunggah dokumen pendukung.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat mengakses MLT, peserta harus:
- Terdaftar minimal 1 tahun di BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak memiliki rumah (khusus untuk layanan rumah pertama)
- Tertib administrasi dan iuran
- Menuhi syarat perbankan dan regulasi OJK
Bagi pengembang (developer), terdapat ketentuan tambahan seperti status badan hukum PT, tersedianya lahan yang clear and clean , serta tertib kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja Sama Strategis
Program MLT ini didukung oleh bank-bank Himbara dan Asbanda sebagai mitra pelaksana, serta menjalin kolaborasi dengan Perumnas untuk menyediakan pilihan rumah terjangkau dengan proses pengajuan kolektif yang lebih mudah.
BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia dengan mewujudkan impian memiliki rumah yang layak, mudah, dan terjangkau.***



















