Jakarta, Porosinformatif| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mengelola tanah telantar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
Tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah (DPAT), namun dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Berdasarkan ketentuan, tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah teantar akan dikuasai langsung oleh negara dan dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) .
Melalui TCUN, tanah telantar akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ATR/BPN menyebutkan bahwa tanah telantar yang masuk TCUN dapat dimanfaatkan melalui empat prioritas utama, yakni:
- Reforma Agraria untuk pemerataan penguasaan tanah,
- Proyek Strategis Nasional yang mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik,
- Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah berkelanjutan, dan
- Cadangan Negara Lainnya sesuai kebutuhan strategi.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan, mendukung investasi, serta memastikan bahwa pengelolaan tanah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.***



















