Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Gunungkidul, Porosinformatif| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan sertipikat tanah, termasuk sertipikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (08/10/2025).

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur DI Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.

Terdapat 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.

Wamen Ossy menilai, sertipikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat di depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk tidak hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana.

“Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X. Menko

AHY juga masyarakat untuk menjaga dan tidak salahkan sertipikat agar dari pertanahan. “Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan meminjamkan atau nanti jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya. 

Sekadar informasi, Provinsi DI Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektar, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah.

Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertipikat diperkirakan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.***