Kantor Hukum I Gede Suparta, S.H, C.Me & Associates dan LPD Adat Kesimpar Teken MOU, Konsen Penyelesaian Kredit

Karangasem, Porosinformatif| Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kesimpar, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem terus berinovasi untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebagai lembaga keuangan yang sehat, kuat, tangguh, bermanfaat, dan berkelanjutan serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Berangkat dari hal ini, LPD Desa Adat Kesimpar membangun sinergi dan kerja sama dengan Kantor hukum I Gede Suparta , S.H & Associates di bawah pimpinan Advokat I Gede Suparta, S.H., C.ME., C.NSP.

LPD Desa Adat Kesimpar mempercayakan Kantor Hukum Gede Suparta, S.H.& Associates untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), lantaran sudah dikenal luas di masyarakat dan memiliki integritas dalam melakukan pendampingan hukum.

Dikatakan oleh Ketua LPD Desa Adat Kesimpar I Nengah Puspa bahwasannya pihaknya berkerjasama dengan Kantor Hukum Gede Suparta Karangasem, selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat di LPD Kesimpar secara spesifik guna membantu penyelesaian Kredit yang ada di masyarakat.

“Dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, kami bersama Kantor Hukum Gede Suparta Karangasem memprioritaskan penyelesaian Kredit secara Non Litigasi,” tandasnya.

Sementara itu advokat I Gede Suparta
menyampaikan apresiasi dan menyambut baik keinginan LPD Desa Adat Kesimpar guna mengadakan kerjasama dalam pendampingan hukum.

“Kami merasa bangga dipercaya LPD Kesimpar dalam melakukan pendampingan hukum dalam memperkuat kepercayaan publik, tertib administrasi dan lancarnya proses transaksi keuangan LPD,” ujarnya.

Selain itu Advokat I Gede Suparta menyebutkan, LPD sebagai Lembaga Perkreditan di Desa Adat yang sehat akan berimplikasi pada tercapainya visi misi LPD yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Mengingat LPD adalah produk lembaga keuangan di desa adat, kami mengedepankan penyelesaian kredit bersifat Non Litigasi. Yang mana penyelesaian kredit secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa kredit di luar pengadilan. Artinya penyelesaian ini dilakukan melalui perundingan antara kreditur dan debitur, dimana disini adalah antara masyarakat dan LPD. Lahirnya LPD dari Kearifan Lokal masyarakat di Bali, maka kita kedepankan musyawarah, mediasi. Sehingga keuangan LPD tetap sehat dan menguntungkan kedua belah pihak baik LPD maupun masyarakat,” tutupnya.***